PEMBERITAHUAN
Kepada Calon Peserta Didik yang telah dinyatakan DITERIMA, untuk segera melakukan daftar ulang pada tanggal 1 sampai 3 Juli 2025 yang dilakukan secara Online. Adapun persyaratan/berkas yang harus dipersiapkan untuk discan, diunduh dan diupload pada link Google Form yang akan dibuka pada tanggal tanggal 1 Juli 2025 pukul 06.00 WIB dan ditutup tanggal 3 Juli 2025 pukul 12.00 WIB.
TATA CARA DAFTAR ULANG PPDB
- Akses website sekolah https://smpn1cilegon.sch.id/
- Pilih menu Beranda – Berita Sekolah – klik Informasi Daftar Ulang SPMB 2025
- Pilih Menu Download, Silahkan unduh Persyaratan/Berkas yang disediakan sekolah (Silahkan Download Berkas SPMB) kemudian diprint out dan di isi.
- Semua berkas yang telah terisi kemudian dibawa pada saat MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) dengan dimasukan kedalam MAP plastik : (Merah : Afirmasi, Kuning : Mutasi, Hijau : Prestasi, Biru : Domisili)
- Klik Form Daftar Ulang berikut https://bit.ly/DaftarP12025 dibuka pada tanggal tanggal 1 Juli 2025 pukul 06.00 WIB dan ditutup tanggal 3Juli 2024 pukul 12.00 WIB.
Berikut persyaratan/berkas Daftar Ulang yang harus dipersiapkan dan diunggah :
- Scan Tanda Bukti Diterima di SMP Negeri 1 Cilegon (pdf)
- Scan Kartu NISN Asli (pdf)
- Scan Ijazah SD Asli (jika sudah ada) (pdf)
- Scan Surat Keterangan Lulus Asli (pdf)
- Scan Kartu Keluarga (KK) Asli (pdf)
- Scan Akte Kelahiran Asli (pdf)
- Scan Ijazah MDTA Asli (jika ada) (pdf)
- Scan Kartu KIP/PKH/SKTM (khusus untuk jalur afirmasi) (pdf)
- Scan Raport Nilai 5 semester Asli (khusus jalur prestasi raport) (pdf)
- Scan Sertifikat Lomba/Piagam Asli (khusus prestasi akademik dan non akademik) (pdf)
- Scan Surat Perpindahan Tugas Orang Tua (khusus jalur mutasi) (pdf)
- Pas Photo background merah (JPeg/JPG/PNG)
- Berkas Hasil Download pada website : https://smpn1cilegon.sch.id yang sudah diisi (*pdF/dokumen)
- Scan SPTJM Asli (pdf)
Semua Persyaratan/Berkas diatas harus discan minimal menggunakan aplikasi CamScanner (bukan difoto biasa) dan diupload pada link Google Form berikut;
Pastikan calon peserta didik telah melakukan daftar ulang tepat waktu, apabila calon peserta didik tidak melakukan daftar ulang sesuai dengan waktu, “DIANGGAP MENGUNDURKAN DIRI”
Terima Kasih
PANITIA SPMB